Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan HLDN secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
