REHABILITASI SOSIAL DASAR
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial PPKS, keluarga PPKS, dan masyarakat yang dilaksanakan di dalam dan di luar Panti Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan kepada:
a. Penyandang Disabilitas Telantar;
b. Anak Telantar;
c. Lanjut Usia Telantar; dan
d. Gelandangan dan Pengemis.
(2) Rehabilitasi Sosial Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Panti Sosial.
(3) Dalam hal Rehabilitasi Sosial Dasar di luar Panti Sosial tidak terjadi reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial, Rehabilitasi Sosial Dasar dilaksanakan di dalam Panti Sosial.
(4) Rehabilitasi Sosial Dasar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab bupati/wali kota.
(5) Rehabilitasi Sosial Dasar di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab gubernur.
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, dan Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dengan kriteria:
a. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus; dan
b. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus.
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dengan kriteria:
a. perseorangan atau kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus;
c. tidak memiliki tempat tinggal tetap; dan
d. masih ada perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang peduli.
(2) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala keluarga, istri/suami, dan anaknya.
(1) Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar di luar Panti Sosial dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. memberikan dukungan pelayanan/pendampingan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis dalam keluarga dan masyarakat; dan
b. memberikan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat.
(3) Dukungan pelayanan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota, lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial, dan/atau pusat kesejahteraan sosial.
(4) Lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di kecamatan atau daerah kabupaten/kota.
(5) Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di desa/kelurahan/nama lain.
Pemberian layanan Rehabilitasi Sosial di luar Panti Sosial dilakukan pada:
a. rumah singgah atau nama lain; dan/atau
b. pusat kesejahteraan sosial.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial berupa pelayanan:
a. data dan pengaduan;
b. kedaruratan; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan
berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, atau Relawan Sosial.
(1) Layanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan layanan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis untuk diusulkan masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
(2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(3) Layanan data dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial.
(1) Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
(2) Bentuk layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi:
a. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari;
b. sandang;
c. alat bantu;
d. perbekalan kesehatan;
e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, serta Gelandangan dan Pengemis;
f. bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, Lanjut Usia Telantar, Gelandangan dan Pengemis, serta masyarakat;
g. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan kartu identitas Anak;
h. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
i. penelusuran keluarga;
j. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan
k. rujukan.
(2) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau Relawan Sosial.
(1) Penerima layanan Rehabilitasi Sosial Dasar di luar Panti Sosial dapat diberikan rujukan ke:
a. keluarga;
b. Panti Sosial; atau
c. balai besar, balai, atau loka.
(2) Rujukan ke keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan apabila terjadi reunifikasi.
(3) Rujukan ke Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah 7 (tujuh) hari belum atau tidak terjadi reunifikasi.
(4) Rujukan ke balai besar, balai, atau loka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah penerima layanan mendapatkan Rehabilitasi Sosial Dasar di dalam Panti Sosial paling singkat 3 (tiga) bulan dan memenuhi kriteria mendapatkan Rehabilitasi Sosial Lanjut.
(5) Rehabilitasi Sosial Dasar di dalam Panti Sosial dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi dan LKS yang ditetapkan oleh gubernur.
(6) Dalam hal wilayah provinsi tidak terdapat Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerima layanan dapat dirujuk ke Panti Sosial wilayah provinsi lain.
(7) Dalam hal tidak terdapat Panti Sosial di wilayah provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penerima layanan dapat dirujuk ke balai besar, balai, atau loka untuk mendapatkan respon kasus dan intervensi krisis.
(8) Balai besar, balai, atau loka sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan unit pelaksana teknis pemerintah pusat.
(9) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7) diberikan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial.
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar di dalam Panti Sosial dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis milik pemerintah daerah provinsi dan LKS.
(2) LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Telantar, Anak Telantar, dan Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dengan kriteria:
a. tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus;
b. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
dan/atau
c. masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dengan kriteria:
a. kepala keluarga berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus;
c. tidak memiliki tempat tinggal tetap; dan
d. tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang peduli.
(2) Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala keluarga, istri/suami, dan anaknya.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar.
(2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permakanan;
b. sandang;
c. asrama yang mudah diakses;
d. alat bantu;
e. perbekalan kesehatan;
f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial;
g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari;
h. pembuatan nomor induk kependudukan;
i. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
j. pelayanan penelusuran keluarga; dan/atau
k. pelayanan reunifikasi keluarga.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Anak Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar.
(2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengasuhan;
b. permakanan;
c. sandang;
d. asrama yang mudah diakses;
e. perbekalan kesehatan;
f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial;
g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari;
h. pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak;
i. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
j. pelayanan penelusuran keluarga;
k. pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau
l. akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Lanjut Usia Telantar di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar.
(2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permakanan;
b. sandang;
c. asrama yang mudah diakses;
d. alat bantu;
e. perbekalan kesehatan;
f. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial;
g. bimbingan keterampilan hidup sehari-hari;
h. fasilitasi;
i. pembuatan nomor induk kependudukan;
j. akses ke layanan kesehatan dasar;
k. pelayanan penelusuran keluarga;
l. pelayanan reunifikasi keluarga; dan/atau
m. pemulasaraan.
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial merupakan kebutuhan dasar.
(2) Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. permakanan;
b. sandang;
c. asrama/cottage yang mudah di akses;
d. perbekalan kesehatan;
e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial;
f. bimbingan keterampilan dasar;
g. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, surat nikah, dan/atau kartu identitas Anak;
h. akses ke layanan kesehatan dasar; dan/atau
i. pemulangan ke daerah asal.