Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) UPT Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.