Pasal 1
(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras” di Pati, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSPDM “Margo Laras” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas mental yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
(2) PSRSPDM “Margo Laras” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.