TATA CARA PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan masyarakat dikumpulkan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; atau
c. surat berharga.
(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga yang diperoleh secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga yang diperoleh dengan cara mengumpulkan melalui kegiatan sosial oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
(1) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara langsung dapat diperoleh dari masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
(2) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara langsung dari masyarakat dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara langsung dari masyarakat luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara langsung dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara.
(3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.
(3) Pencatatan dan penilaian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara:
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar derma;
g. penempatan kotak sumbangan di tempat umum;
h. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
i. permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan;
j. layanan pesan singkat donasi;
k. pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen;
l. layanan melalui rekening bank; dan/atau
m. layanan online.
(2) Jenis cara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara mengadakan pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara penjualan karcis dengan harga lebih tinggi atau dengan menjual undangan pertunjukan yang telah ditentukan terlebih dahulu harga yang harus dibayar dari penyumbang.
(2) Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam gedung maupun di tempat terbuka.
(1) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara mengadakan bazar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membuka tempat penjualan barang melalui kupon untuk pembelian barang yang disediakan atau dapat langsung membeli barang yang telah disediakan.
(2) Tempat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dilakukan dalam gedung maupun di tempat terbuka.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjual barang kepada para penyumbang dengan melakukan penawaran tertinggi hasilnya diperuntukkan untuk sumbangan sosial.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menjual kartu undangan yang sudah ditentukan harganya kepada para penyumbang yang dianggap mampu.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara penjualan perangko amal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara menjual perangko kepada para penyumbang yang memberikan penawaran harga khusus dan hasil penjualan itu diperuntukkan sebagai sumbangan sosial.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara pengedaran daftar derma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara:
a. menggunakan daftar yang sudah ditentukan nama- nama penyumbang kemudian calon penyumbang diminta untuk mengisi jumlah sumbangan yang akan diberikan; dan
b. menggunakan daftar hadir yang dipersiapkan untuk diisi oleh para penyumbang serta jumlah sumbangan.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara penempatan kotak sumbangan di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dilakukan dengan menempatkan kotak sumbangan di tempat umum yang telah ditentukan.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h dilakukan melalui penjualan barang atau bahan dan jasa dimana penyumbang memberikan sumbangan dengan membayar harga yang melebihi harga pembayaran yang sebenarnya dan telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara menyampaikan permintaan secara lisan ataupun tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dilakukan dengan memberikan nomor rekening bank untuk menampung sumbangan uang yang bersifat sukarela dan tanpa paksaan dalam bentuk apapun.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara layanan pesan singkat donasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j dilakukan dengan cara penyumbang mengirimkan pesan singkat nilai sumbangan yang telah ditentukan yang dilakukan oleh operator yang telah bekerja sama dengan pihak penyelenggara.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara membulatkan ke atas nilai pembelanjaan.
Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung dengan cara layanan melalui rekening bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l dilakukan dengan memberikan nomor rekening bank untuk menampung sumbangan uang yang bersifat sukarela dan tanpa paksaan dalam bentuk apapun.
(1) Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterima dan disetor ke rekening Menteri.
(2) Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterima dan disetor ke rekening gubernur.
(3) Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterima dan disetor ke rekening bupati/wali kota.
(1) Seluruh hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dikelola sesuai dengan mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pengelolaan sumbangan masyarakat oleh Menteri dilaksanakan pada unit kerja yang membidangi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dan harus diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sumbangan masyarakat oleh gubernur atau bupati/wali kota dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengumpulan sumbangan masyarakat.
(4) Pengelolaan sumbangan masyarakat oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk laporan keuangan secara berkala.
(5) Pengelolaan sumbangan masyarakat oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Menteri dalam bentuk laporan keuangan.
(1) Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dimasukkan ke dalam dokumen anggaran Bendahara Umum Negara sebagai pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang dan dituangkan dalam dokumen
Rencana Kerja Anggaran Kementerian Sosial sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Kerja Eselon I yang membidangi pengumpulan sumbangan melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(1) Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2) disetorkan ke rekening yang ditetapkan dan telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dimasukkan kedalam dokumen anggaran bendahara umum daerah sebagai pendapatan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dan didalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial.
(3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diajukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat
untuk disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dalam bentuk uang pada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Mekanisme penerimaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 mencakup tahapan:
a. penerimaan ditampung pada rekening Pengumpulan Sumbangan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan;
b. menyimpan rekening koran dan bukti setor/transfer sebagai dokumen sumber penerimaan;
c. pencatatan dan pembukuan kas pendapatan/penerimaan berdasarkan dokumen sumber Pengumpulan Sumbangan Masyarakat;
d. rekonsiliasi dan pencatatan ulang untuk mengetahui sumber dan/atau asal pendapatan/penerimaan sumbangan;
e. membuat dan menyiapkan ringkasan hibah/grant summary dan perjanjian hibah/grant aggreement untuk proses permintaan nomor register pendapatan/penerimaan hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang kepada Kementerian Keuangan;
f. melaporkan secara tertulis dalam periode tertentu dan berjenjang mengenai pendapatan/penerimaan uang yang bersumber dari Pengumpulan Sumbangan Masyarakat;
g. melakukan pengawasan secara berkala mengenai pendapatan/penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk uang; dan
h. jasa giro yang diterima sebagai pendapatan/penerimaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Penerimaan pada Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan yang membidangi penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dan/atau satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat.
(1) Penerimaan barang Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dalam bentuk barang merupakan persediaan.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang pakai habis; dan
b. barang tidak pakai habis.
(1) Persediaan barang pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis dengan jangka waktu pemakaian kurang dari 1 (satu) tahun untuk Penanganan Fakir Miskin.
(2) Persediaan barang pakai habis meliputi :
a. makanan dan minuman;
b. kosmetik;
c. voucher; dan
d. barang pakai habis lainnya.
(3) Barang pakai habis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat langsung menjadi barang bantuan sosial.
(1) Persediaan barang tidak pakai habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b merupakan bagian dari kekayaan negara berupa barang bergerak yang jangka waktu pemakaian lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Persediaan barang tidak pakai habis diklasifikasikan:
a. barang yang dapat langsung menjadi barang bantuan sosial;atau
b. barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan sosial.
(3) Barang yang dapat langsung menjadi barang bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. peralatan elektronik;
b. peralatan rumah tangga;
c. peralatan kantor;
d. mebeler;
e. alat kesehatan;
f. sepeda;
g. alat pengolah data;
h. alat komunikasi;
i. pakaian;
j. kitab suci;
k. mainan anak;
l. kendaraan roda 2 (dua) paling tinggi 150 (seratus lima puluh) cc;dan
m. barang lainnya yang dapat langsung menjadi barang bantuan sosial.
(4) Barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kendaraan roda 2 (dua) diatas 150 (seratus lima puluh) cc;
b. kendaraan roda 4 (empat);
c. perhiasan mewah;
d. logam mulia;
e. aksesoris mewah; dan
f. barang mewah lainnya.
Mekanisme penerimaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. penerimaan;
b. penyimpanan;
c. pengamanan dan pemeliharaan;
d. pendistribusian; dan
e. penghapusan.
(1) Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus menyertakan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberi sumbangan; dan
b. penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat.
(3) Penerimaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang serta kesesuaiannya dengan Berita Acara Serah Terima Barang.
(4) Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan Berita Acara Serah Terima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat harus menolak barang yang akan diserahkan.
(5) Penolakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat disertai Berita Acara Penolakan.
(1) Barang yang telah diterima oleh penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Masyarakat diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan.
(2) Barang yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam:
a. buku barang;
b. kartu barang;
c. kartu gudang/kartu kendali barang; dan
d. kartu persediaan.
(3) Buku barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh pejabat pengurus persediaan.
(4) Kartu barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan.
(5) Kartu gudang/kartu kendali barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran perjenis barang persediaan.
(6) Kartu persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk mencatat daftar sisa barang persediaan.
Barang yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditatalaksanakan dengan cara:
a. dicatat dalam aplikasi Sistem Informasi Manjemen dan Akuntansi Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, Laporan Finalisasi Anggaran, dan Neraca; dan
b. dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
(1) Penyimpanan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 huruf b dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan kuantitas barang.
(2) Setiap persediaan barang hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat harus disimpan di gudang atau tempat penyimpanan yang layak.
(3) Ketentuan mengenai gudang atau tempat penyimpanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan persediaan.
(1) Pengamanan dan pemeliharaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c harus dilaksanakan penerima sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengamanan barang hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. administrasi;
b. fisik; dan
c. hukum.
(3) Pengamanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, banjir, dan bahaya kebakaran.
(4) Pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan agar tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapihan di gudang/tempat penyimpanan.
(5) Pengamanan barang Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dilakukan oleh pejabat pengurus persediaan secara rutin.
(6) Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan sifat, jenis, dan keadaan barang, maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan.
(7) Biaya pemeliharaan barang Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pendistribusian barang pakai habis dan barang tidak pakai habis yang didistribusikan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 32 huruf d dilakukan berdasarkan:
a. perencanaan; atau
b. permohonan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat diajukan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan oleh dinas/instansi sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat diajukan oleh perseorangan atau lembaga.
(1) Permohonan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi sosial kabupaten/kota dengan tembusan kepada instansi sosial daerah provinsi dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas pemohon berupa nama, alamat, dan nomor telepon;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi kartu keluarga;dan
d. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa/nama lain.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi permohonan atas barang yang dibutuhkan.
Permohonan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus disertai proposal setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi sosial kabupaten/kota dengan tembusan kepada instansi sosial daerah provinsi dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas pemohon;
b. barang yang diminta;
c. data sasaran yang akan dibantu sebagai penerima manfaat dengan nama dan alamat;
d. dasar hukum pembentukan atau pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial;
e. jenis pelayanan sosial yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
f. terdaftar di Kementerian Sosial/dinas/instansi sosial daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
g. surat keterangan domisili.
(1) Permohonan pemanfaatan hasil sumbangan berbentuk barang harus ditujukan ke Menteri, Pejabat Eselon I, atau Pejabat Eselon II.
(2) Menteri mendisposisikan permohonan kepada masing- masing Unit Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan telaahan.
(3) Hasil seleksi, verifikasi, dan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Menteri atau Pejabat Eselon I yang membidangi pengumpulan sumbangan.
(1) Menteri dan Pejabat Eselon I yang membidangi pengumpulan sumbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan hasil pengumpulan sumbangan yang telah melalui tahap penelaahan dan pertimbangan teknis dari Unit Kerja Eselon I.
(2) Persetujuan permohonan pengumpulan sumbangan dapat diproses dengan ketentuan:
a. Unit Kerja Eselon II yang membidangi pengumpulan sumbangan mengajukan nota permintaan persetujuan permohonan hasil pengumpulan sumbangan dengan melampirkan surat telaahan dari Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya, kepada Menteri atau Pejabat Eselon I yang membidangi pengumpulan sumbangan;
b. nota permintaan persetujuan permohonan bantuan hasil pengumpulan sumbangan dengan jumlah nilai barang bantuan diatas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Menteri, sedangkan jumlah nilai barang bantuan sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Pejabat Eselon I yang membidangi
pengumpulan sumbangan; dan/atau
c. Pejabat Eselon II yang membidangi pengumpulan sumbangan menyerahkan hasil pengumpulan sumbangan kepada Unit Eselon II kepada Unit Eselon II pembuat telahaan bantuan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon berdasarkan nota permintaan persetujuan permohonan yang telah disetujui oleh Menteri atau Pejabat Eselon I yang membidangi pengumpulan sumbangan.
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e dilakukan untuk persediaan barang yang tidak dapat menjadi barang bantuan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara.
Ketentuan mengenai penerimaan sumbangan masyarakat dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerimaan sumbangan masyarakat dalam bentuk uang.