PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
(1) Semua barang hasil pengadaan maupun penerimaan lainnya yang sah yang akan diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan wajib dilakukan pemeriksaan dari segi jumlah, mutu, spesifikasi, dan kondisi barang serta kesesuaiannya dengan dokumen pengiriman.
(2) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas persyaratan yang tercantum dalam surat Pengantar Barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehannya.
(3) Untuk penerimaan barang dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Barang yang dibuat oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang.
(4) Untuk penerimaan barang dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pemeriksaan barang dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang.
(5) Dalam hal barang yang diperiksa tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat pengantar barang dan/atau Surat Perintah Kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya, Pejabat Pengurus Persediaan atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus menolak barang yang bersangkutan.
(6) Barang yang dibeli dan/atau diterima oleh penyimpan barang dicatat kedalam :
a. daftar pengadaan barang;
b. buku barang;
c. kartu barang;
d. kartu gudang/kartu kendali barang; dan
e. kartu persediaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Daftar pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf a merupakan daftar yang digunakan untuk mencatat pengadaan barang persediaan.
(2) Buku barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b merupakan buku untuk mencatat barang persediaan yang diterima dan dikeluarkan oleh penyimpan barang.
(3) Kartu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf c merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan.
(4) Kartu Gudang/ Kartu Kendali Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf d merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran per jenis barang persediaan.
(5) Kartu persediaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf e merupakan kartu yang digunakan untuk mencatat daftar sisa barang persediaan.
(6) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap Persediaan harus disimpan di gudang/tempat penyimpanan.
(2) Gudang/tempat penyimpanan persediaan harus terkunci terlindungi dari pengaruh hujan, sinar matahari, banjir, kebakaran, dan terhindar dari bahaya lainnya.
(3) Persediaan yang karena sifat dan volumenya memerlukan penanganan khusus disimpan dalam gudang/tempat penyimpanan khusus.
(4) Pengurusan persediaan yang bersifat khusus di gudang/tempat penyimpanan dilengkapi dengan :
a. buku persediaan/kartu barang untuk setiap jenis barang;
b. kartu gantung barang yang digantung pada sarana penyimpan barang;
c. denah lokasi barang untuk memudahkan pencarian barang;
d. alat pengamanan barang seperti alat pemadam kebakaran, dan palet;
e. alat bantu seperti tangga, dan kereta dorong; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
Gudang/tempat penyimpanan Persediaan menurut sifatnya dapat berupa gudang tertutup dan/atau terbuka.
(1) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruangan/bangunan tertutup yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan.
(2) Persediaan yang disimpan di gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. logistik;
b. alat-alat evakuasi;
c. suku cadang;
d. komponen dan barang sisa;
e. bahan toner;
f. barang cetakan;
g. kimia;
h. persediaan untuk strategis/ berjaga-jaga;
i. alat/ bahan untuk kegiatan kantor;
j. obat-obatan; dan/atau
k. barang lainnya yang sesuai dengan sifatnya tidak dapat disimpan di gudang terbuka.
(1) Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab dinas/instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan sosial bagi korban bencana.
Gudang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan ruang/area terbuka yang memenuhi standar teknik dan keamanan yang digunakan untuk menyimpan persediaan agar tidak mengurangi kuantitas dan kualitas barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pengamanan persediaan dimaksudkan untuk menghindari adanya kehilangan, kerusakan, banjir, dan bahaya kebakaran atas persediaan di gudang/tempat penyimpanan.
(2) Pemeliharaan persediaan dimaksudkan agar barang persediaan tetap dapat memberikan daya guna yang optimal dengan menjaga kebersihan, keteraturan, dan kerapian di gudang/tempat penyimpanan.
(3) Pengamanan dan pemeliharaan persediaan dilakukan oleh Pejabat Pengurus Persediaan secara rutin.
(4) Apabila diperlukan pemeliharaan persediaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai sifat, jenis dan keadaan barang, maupun keadaan gudang/tempat penyimpanan.
(1) Pendistribusian persediaan dilakukan dengan ketentuan :
a. permintaan tertulis dari Unit Pemakai Barang yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. SPMB yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pengurus Persediaan; dan
c. SPMB ditandatangani oleh Unit Pemakai Barang sebagai bukti penerimaan barang.
(2) Barang yang didistribusikan dan/atau digunakan dicatat oleh penyimpan barang ke dalam buku pengeluaran barang, buku serah terima barang, kartu barang, dan kartu persediaan barang.
(1) Inventarisasi persediaan wajib dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi persediaan serta untuk mempermudah pembukuan persediaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inventarisasi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara pembukuan persediaan dengan kuantitas dan kualitas fisik yang dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas penatausahaan persediaan.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Unit Kerja atau Petugas yang ditunjuk dan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi.
(4) Berita Acara Hasil Inventarisasi paling sedikit memuat tentang waktu pelaksanaan inventarisasi lokasi, pejabat yang melakukan inventarisasi kode barang, jenis barang, jumlah barang dan nilai perolehan berdasarkan Laporan inventarisasi pada aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan, jumlah persediaan di dalam gudang, dan keterangan lainnya.
Proses pelaksanaan inventarisasi sebagai berikut :
a. Kepala Satuan Kerja beserta Pejabat Pengurus Persediaan melakukan pengecekan fisik atas persediaan dalam gudang berdasarkan laporan barang persediaan dari Petugas SIMAK-BMN.
b. hasil inventarisasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil inventarisasi dan di-input kedalam aplikasi Sistem Akuntansi Persediaan.
c. hasil pelaksanaan inventarisasi dilaporkan kepada masing-masing Pimpinan Unit Eselon I dan tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. kepala biro yang membidangi urusan perlengkapan.
(1) Penilaian Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja untuk mengetahui kondisi dan penetapan nilai Persediaan.
(2) Penilaian Persediaan dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan laporan SIMAK-BMN.
(3) Penetapan nilai persediaan berdasarkan :
a. biaya perolehan, apabila diperoleh dengan cara pembelian yang dicantumkan dengan menggunakan nilai pembelian terakhir;
b. biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
dan/atau
c. nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara perolehan lainnya yang sah;
(1) Penghapusan Persediaan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja atas usulan dari Pejabat Pengurus Persediaan terhadap persediaan yang rusak, susut, kadaluwarsa, dan hilang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan penghapusan Persediaan merupakan tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja.
(3) Pelaksanaan penghapusan Persediaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Persediaan dengan kondisi rusak atau bekas pakai tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi dituangkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pengelola Barang Persediaan harus melakukan pemantauan secara periodik dan mengetahui batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan.
Selain batas waktu kegunaan/kadaluwarsa persediaan berupa bantuan langsung dalam bentuk pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pengelola Barang Persediaan harus memperhatikan :
a. perubahan warna dan rasa;
b. menimbulkan bau busuk;
c. kemasan rusak;
d. berjamur; dan/atau
e. dimakan binatang.
Mekanisme penghapusan persediaan kadaluwarsa di gudang/tempat penyimpanan dilaksanakan dengan cara :
a. Pejabat Pengurus Persediaan melaksanakan pemeriksaan fisik persediaan dan identifikasi terhadap barang yang sudah mendekati kadaluwarsa atau tidak layak konsumsi secara periodik;
b. Pejabat Pengurus Persediaan menyusun daftar persediaan kadaluwarsa dan menyampaikan kepada Kepala Satuan Kerja dan atau Petugas Penanggung Jawab Barang Persediaan;
c. Pejabat Pengurus Persediaan/Penanggung Jawab Persediaan menyampaikan usulan penghapusan barang dilampiri daftar barang kadaluwarsa, kepada Kepala Unit Satuan Kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tim Penghapusan Barang yang sudah ditetapkan, melakukan penelitian terhadap barang-barang yang diusulkan untuk dihapuskan dan melaporkan rencana penghapusan barang kepada Kepala Satuan Unit Kerja;
e. Kepala Satuan Unit Kerja memberikan persetujuan terhadap rencana penghapusan persediaan;
f. Tim Penghapusan Barang melaksanakan penghapusan dengan cara dimusnahkan atau dengan cara lain yang aman, efektif, dan efisien;
g. Penghapusan persediaan dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan Barang; dan
h. Kepala Gudang/ Petugas Administrasi melakukan pencatatan mutasi barang pada buku persediaan barang maupun kartu barang berdasarkan Berita Acara Penghapusan Barang.
(1) Persyaratan, penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan :
a. memenuhi persyaratan teknis;
b. biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh;
c. barang hilang;
d. dalam kondisi kekurangan perbendaharaan; atau
e. kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
(2) Persyaratan teknis penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluwarsa;
d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, terkikis, aus, dan sejenisnya; atau
e. berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran, disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id