Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 41), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 569) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 41) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: