Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1845), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 630 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: