Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler Untuk Korban Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1039), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
