Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan secara berkala setiap triwulan, semester, dan tahunan.
(2) Dalam hal kepala dinas/instansi sosial provinsi dan kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan beras reguler untuk tahap berikutnya tidak akan direalisasikan.
Koreksi Anda
