Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penyaluran beras reguler dari gudang Perum BULOG ke lokasi sasaran dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
