Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan bantuan beras reguler pada saat pemulihan dan penguatan sosial dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial kabupaten/kota kepada korban bencana melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id