Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan bantuan beras reguler dalam kondisi kedaruratan dilaksanakan oleh petugas dinas/instansi sosial provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui posko penanggulangan bencana atau kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis. (2) Penyerahan bantuan beras reguler melalui posko penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendirian dapur umum lapangan dan/atau diberikan langsung kepada korban bencana sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari. (3) Penyerahan bantuan beras reguler melalui kepala desa atau lurah atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan langsung kepada korban bencana sebanyak 400 (empat ratus) gram per orang per hari. (4) Dapur umum lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain melayani korban bencana dapat juga melayani petugas/relawan penanggulangan bencana. (5) Penyerahan bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id