Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur permohonan beras reguler oleh provinsi sebagai berikut :
a. kepala dinas/instansi sosial provinsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial paling banyak 50 (lima puluh) ton; dan
b. Menteri c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Perum BULOG untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada divisi regional sesuai dengan permohonan.
(2) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial provinsi dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada Menteri
c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
(3) Permohonan yang disetujui oleh Menteri
c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dijadikan bufferstock oleh dinas/instansi sosial provinsi.
Koreksi Anda
