Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan langsung berupa beras reguler pada tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan cara :
a. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan keterangan tertulis dari instansi terkait mengenai kondisi kedaruratan bencana kepada
kepala dinas/instansi sosial provinsi untuk permohonan paling banyak 5 (lima) ton; dan
b. kepala dinas/instansi sosial provinsi memerintahkan divisi regional Bulog provinsi untuk mengeluarkan Delivery Order beras kepada sub divisi regional sesuai dengan permohonan.
(2) Dalam hal kondisi bantuan beras reguler sangat dibutuhkan dan tidak ada permohonan dari kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota, bantuan langsung berupa beras reguler dapat diberikan langsung oleh instansi sosial provinsi dan/atau Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(3) Bantuan beras reguler yang diberikan langsung oleh Menteri Sosial
c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan permohonan kepala dinas/instansi sosial provinsi setempat.
(4) Dalam hal beras reguler telah habis digunakan, dinas/instansi sosial kabupaten/kota dapat mengajukan kembali tambahan beras reguler kepada dinas/instansi sosial provinsi dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.
Koreksi Anda
