Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler diperuntukkan bagi seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana pada saat kondisi kedaruratan, pemulihan, dan penguatan sosial.
Koreksi Anda
