Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda