Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana dan belum ditetapkan status tanggap darurat bencana, bantuan beras reguler dapat diberikan langsung berdasarkan izin Menteri.
Koreksi Anda