Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a. pada saat kondisi kedaruratan diberikan melalui dapur umum lapangan atau diberikan langsung kepada korban bencana; b. pada saat pemulihan dan penguatan sosial diberikan langsung kepada korban bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id