Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. pada saat kondisi kedaruratan diberikan melalui dapur umum
lapangan atau diberikan langsung kepada korban bencana;
b. pada saat pemulihan dan penguatan sosial diberikan langsung kepada korban bencana.
Koreksi Anda
