Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan setelah bantuan sosial yang bersifat sementara dinyatakan selesai dan belum mendapatkan cadangan beras Pemerintah. (2) Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari pemerintah daerah. (3) Bantuan beras reguler berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi korban bencana pada saat pemulihan dan penguatan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id