Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sampai keadaan stabil.
(2) Pada saat terjadi guncangan dan kerentanan sosial secara tiba-tiba akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi kedaruratan.
(3) Kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat;dan
c. transisi darurat.
Koreksi Anda
