Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana diberikan bantuan sosial yang bersifat sementara dan/atau berkelanjutan.
(2) Bantuan sosial yang bersifat sementara dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler.
(3) Bantuan sosial yang bersifat sementara dalam bentuk bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Bantuan langsung berupa bantuan beras reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan tujuan agar kelangsungan hidup seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Koreksi Anda
