Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Sekolah Rakyat di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. 8 (delapan) Sekolah Rakyat Dasar; b. 34 (tiga puluh empat) Sekolah Rakyat Menengah Pertama; c. 46 (empat puluh enam) Sekolah Rakyat Menengah Atas; dan d. 78 (tujuh puluh delapan) Sekolah Rakyat Terintegrasi. (2) Nomenklatur dan lokasi masing-masing Sekolah Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 15. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 16. Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda