Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan menengah kelas X sampai dengan kelas XII bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
9.
Koreksi Anda
