Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas VII sampai dengan kelas IX bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
7.
Koreksi Anda
