Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3C

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Dasar terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda