Koreksi Pasal 3C
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekolah Rakyat Dasar terdiri atas:
a. Kepala Sekolah; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
