Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3B

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, Sekolah Rakyat Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan karakter berbasis asrama; c. pelaksanaan bimbingan dan konseling serta pengembangan ekstrakurikuler; d. pengelolaan sarana, prasarana, serta unit penunjang pengajaran; e. pelaksanaan administrasi akademik dan kesiswaan; f. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendidikan; g. pelaksanaan kerja sama; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi umum.
Koreksi Anda