Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Rakyat Dasar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar kelas I sampai dengan kelas VI bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.
Koreksi Anda