Pasal 1
Mencabut Peraturan Menteri Sosial di bidang perlindungan dan jaminan sosial dengan rincian sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/KEP/IV/1983 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Sosial;
b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 18/HUK/KEP/III/1984 tentang Satuan Tugas Sosial;
c. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/KEP/IX/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan dari Luar Negeri oleh Badan- Badan Sosial;
d. Keputusan Menteri Sosial Nomor 66/HUK/KEP/XI/1984 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Kepada Anak Kurang Mampu Usia 7-12 Tahun Dalam Rangka Wajib Belajar Melalui Orang Tua Asuh;
e. Keputusan Menteri Sosial Nomor 68/HUK/1996 tentang Penyelenggaraan Uji Coba Asuransi Kesejahteraan Sosial;
f. Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/1998 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;
g. Keputusan Menteri Sosial Nomor 97/HUK/1998 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Bantuan Bahan Pangan Beras Untuk Panti dan Pemukiman Sosial;
h. Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1999 tentang Bantuan Sosial untuk Korban Kekacauan;
i. Keputusan Menteri Sosial Nomor 51/HUK/2003 tentang Program Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Rentan dan Tidak Mampu Melalui Pola Asuransi Kesejahteraan Sosial Permanen;
j. Keputusan Menteri Sosial Nomor 63/HUK/2003 tentang Pelaksanaan Asuransi Kesejahteraan Sosial Bagi Masyarakat Rentan;
k. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2007 tentang Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Non Potensial;
dan
l. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara INDONESIA Bekas Warga Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 704).