Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 724), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: