Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang berisi rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan, yang dituangkan dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan baik atas nama penyelenggara negara atau orang lain sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
3. Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di Lingkungan Kementerian Sosial yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi.
5. Unit Pengelola LHKPN yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola LHKPN di lingkungan Kementerian Sosial.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.