MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara dan upaya penyelesaiannya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Fungsional terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN.
(2) Apabila ada kerugian negara sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi:
a. Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. surat keputusan berkenaan dengan kedudukannya pada satuan kerja;
dan
c. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan.
(2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi dokumen.
(3) Tim Ad Hoc menyelesaikan verifikasi dokumen dan melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi dokumen kepada TPKN.
(1) TPKN melakukan verifikasi atas hasil verifikasi Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja.
(2) TPKN dapat melakukan klarifikasi atas hasil penyelesaian verifikasi dokumendengan Aparat Pengawasan Fungsional dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melengkapi laporan hasil verifikasi kerugian negara.
(3) TPKN melaporkan hasil verifikasi kerugian negara kepada Menteri.
(1) Apabila berdasarkan hasil dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(3) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Apabila SKTJM belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN SKP2KS dengan tembusan disampaikan kepada TPKN dan kepala satuan kerja.
(2) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti-bukti pendukung.
(3) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat menggantiKerugian Negara secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditetapkannya SKP2KS dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN.
(4) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dapat mengganti kerugian negara secara angsuran selama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKP2KS diterima dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN.
(5) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima seluruhnya, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keberatan atau pembelaan diterima sebagian, TPKN merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan.
(3) Surat Keputusan Pembebasan Tagihan dan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyaratditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan atau pembelaan yang diajukan diterima.
(4) Format Surat Keputusan Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri MENETAPKAN SKP2K apabila:
a. setelah 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara tunai tidak dilaksanakan;
b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara angsuran tidak dilaksanakan;
c. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan;
d. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak; dan/atau
e. Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat sudah terbit.
(2) SKP2K ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berakhir.
(3) Kepala satuan kerja yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) Menteri menugaskan TPKN atas dasar SKP2KS dan/atau SKP2K untuk melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
(2) Untuk melakukan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN MENETAPKAN Surat Penagihan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tembusan kepada kepala satuan kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKP2KS atau sejak ditetapkannya SKP2K.
(3) TPKN dapat merekomendasikan kepada kepala satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam melakukan penagihan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sesuai dengan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Apabila setelah dilakukan penagihan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut sejak diterbitkan SKP2K, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain tidak membayar kerugian negara, TPKN dapat meminta bantuan kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk melakukan penagihan.
(5) Apabila SKP2K tidak dapat diselesaikan, maka proses penyelesaian kerugian negara dilimpahkan melalui pengadilan setempat.
(6) Dalam hal pengadilan MENETAPKAN bahwa aset yang disita diserahkan kepada negara, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.
(1) Kepala satuan kerja setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan kepada TPKN.
(2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diselesaikan.
(1) Kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan TPKN.
(2) Menteri segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
(1) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menggunakan Barang Milik Negara wajib mengganti kerugian negara apabila hilang atau rusak akibat kecelakaan.
(2) Dalam hal Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pihak lain, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan.
TPKN menindaklanjuti setiap kerugian negara dengan mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen, yang meliputi:
a. kronologis terjadinya kerugian negara;
b. identitas pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian negara;
c. surat keputusan atau penetapan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diberikan kewenangan atas penggunaan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;
d. dokumen dan spesifikasi Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;
e. data dan informasi lain berkenaan dengan Barang Milik Negara yang hilang atau rusak akibat kecelakaan;dan
f. surat keterangan/laporan kehilangan dari pihak Kepolisian setempat atau surat keterangan/laporan kerusakan.
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak memperoleh penugasan.
(2) TPKN dapat merekomendasikan kepada satuan kerja untuk membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelesaikan verifikasi.
(3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kepada TPKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Tim Ad Hoc dapat meminta pendampingan penyelesaian verifikasi kepada TPKN.
(1) TPKN melakukan verifikasi atas dokumen dari hasil penyelesaian verifikasi oleh Tim Ad Hoc paling lambat 4 (empat) hari kerja.
(2) TPKN dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta saran, baik kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan atau pihak lainnya atas hasil penyelesaian verifikasi untuk melengkapi Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara.
(3) TPKN menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri.
(1) Apabila berdasarkan surat dari TPKN tidak terdapat perbuatan melawan hukum, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari TPKN terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan TPKN untuk menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM.
(3) TPKN dapat meminta saran kepada Aparat Pengawasan Fungsional dan/atau pihak lainnya dalam menyelesaikan kerugian negara.
(4) Penetapan kerugian negara atas kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan Barang Milik Negara yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi dan harga pasar saat Barang Milik Negara tersebut hilang atau rusak.
(1) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2), TPKN meminta agar pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan.
(2) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan Aparat Pengawasan Fungsional.
(1) Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah menandatangani SKTJM wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN berupa:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain untuk menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku setelah TPKN mengeluarkan SKP2K.
(1) Penggantian kerugian negara oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara tunai dikirimkan kepada TPKN.
(2) Penggantian kerugian negara dapat dilakukan secara angsuran oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain paling lama 2 (dua) tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani dan bukti setor penggantian secara angsuran perbulan dikirimkan kepada TPKN.
(3) Apabila pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual.
Dalam pelaksanaan SKTJM, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan, setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain telah mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN merekomendasikan kepada Menteri agar kasus kerugian negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara dengan MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara.
Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.