Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah suatu lembaga/wahana yang diinisiasi oleh unsur masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dan di fasilitasi Pemerintah yang bertujuan mengoptimalkan implementasi peran dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha adalah komitmen dan upaya dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya dalam turut serta membantu penanganan masalah sosial.
3. Dunia Usaha adalah organisasi komersial, seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta swasta atau wirausahawan beserta jaringannya, yang akan melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
4. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warganegara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
5. Kemitraan adalah hubungan kerja antara para pihak yang didasari atas kesukarelaan dan saling menguntungkan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam mewujudkan tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
6. Lintas Sektor adalah lintas berbagai instansi, badan, lembaga, organisasi yang membidangi berbagai aspek pembangunan.