Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Pekerja Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pekerja sosial berdasarkan pada pengetahuan, keterampilan, sikap profesional pekerjaan sosial yang disyaratkan untuk melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
2. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
3. Pekerja Sosial Generalis adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar belakang Diploma IV/Strata 1 pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial serta memiliki kualifikasi dalam melakukan intervensi untuk membantu
dalam memecahkan masalah sosial yang bersifat umum, memberdayakan dan mendorong perubahan, serta menganalisis kebijakan.
4. Pekerja Sosial Spesialis adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar belakang pendidikan Spesialis 1/Strata 2 pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial serta memiliki kualifikasi keahlian khusus dalam memecahkan masalah sosial yang bersifat spesifik dan mampu mengembangkan pengetahuan, teknik, serta metode yang inovatif dan teruji dalam praktik pekerjaan sosial.