TAHAPAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan;
c. rujukan; dan
d. terminasi.
(1) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan sosial;
b. penjajagan awal;
c. studi kelayakan;
d. semiloka;
e. penyusunan rencana dan program; dan
f. penyiapan kondisi masyarakat.
(3) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dan jangka waktunya disesuaikan dengan kategori KAT.
(4) Kegiatan persiapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap lokasi yang diprediksi dihuni KAT.
(1) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah kegiatan pemetaan sosial di calon lokasi KAT.
(2) Penjajagan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terutama berdasarkan pertimbangan aspek etnografi dan sosiologi dalam instrumen untuk menentukan KAT atau bukan KAT.
(3) Selain menentukan KAT atau bukan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penjajagan awal juga dilakukan untuk MENETAPKAN kategori KAT.
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan, serta alternatif pemecahan masalah KAT.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada calon lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT yang sudah ditetapkan melalui kegiatan penjajagan awal.
(1) Semiloka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan seminar dan lokakarya yang terdiri atas :
a. semiloka daerah; dan
b. semiloka nasional.
(2) Semiloka daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan presentasi pembahasan hasil studi kelayakan untuk mendapat saran dan pertimbangan terhadap rumusan rencana awal pemberdayaan KAT.
(3) Semiloka nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan tindak lanjut semiloka daerah untuk merumuskan/MENETAPKAN rencana dan strategi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Penyusunan rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan identifikasi dan penentuan komponen kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pemberdayaan pada kurun waktu tertentu sesuai hasil kegiatan semiloka nasional.
Penyiapan kondisi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan, dan motivasi sosial budaya.
Kegiatan persiapan dilakukan mengacu pada standar pelayanan minimum Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, disesuaikan dengan kebutuhan setiap kategori KAT, serta mekanisme koordinasinya.
Kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk :
a. diagnosa dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial:
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan sosial; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
(1) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, merupakan kegiatan analisis lanjutan terhadap kebutuhan KAT dan penguatan terhadap tekad/semangat untuk mencapai keadaan yang lebih baik.
(2) Diagnosa dan pemberian motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk identifikasi inventarisasi kondisi sosial budaya, penggalian potensi lokal, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, workshop, sosialisasi, diseminasi, dan/atau kampanye sosial mengenai program dan/atau kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kegiatan pengenalan atau pendalaman keterampilan teknis dan nonteknis.
(2) Keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui pelatihan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kewirausahaan, dan/atau pengelolaan ekonomi rumah tangga.
(3) Keterampilan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sikap, dan perilaku melalui pelatihan pengembangan diri, kepemimpinan, pengorganisasian, interaksi sosial, dan/atau wawasan kebangsaan.
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan proses jalinan relasi sosial antara tenaga pendamping
dengan KAT dan masyarakat sekitarnya dalam rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai potensi dan sumber dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan akses terhadap pelayanan sosial dasar dan pelayanan administrasi pemerintahan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesejahteraan sosial yang terlatih di lokasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(1) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berupa dana, bahan, dan/atau barang kepada KAT yang bertujuan untuk memulai usaha ekonomi produktif.
(2) Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai hasil analisis kebutuhan dan setelah KAT mendapat bimbingan keterampilan.
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e sebagai upaya untuk meningkatkan peluang pemasaran bagi hasil produksi KAT melalui publikasi, pameran, kerja sama dunia usaha, pembentukan kelompok usaha/koperasi, dan/atau menghubungkan lokasi KAT dengan wilayah strategis.
(1) Supervisi dan advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f bertujuan untuk memastikan proses pemberdayaan sosial terhadap KAT terlaksana sesuai ketentuan serta mengatasi kendala atau hambatan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan bimbingan, dukungan, atau bantuan teknis kepada petugas pengelola, tenaga pendamping, KAT, dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dan/atau kegiatan perlindungan dan pembelaan bagi warga KAT melalui penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak KAT.
(1) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g merupakan upaya meningkatkan interaksi sosial antarwarga KAT dan antara warga KAT dengan masyarakat di luar komunitas untuk mewujudkan tata kehidupan dan penghidupan yang harmonis.
(2) Penguatan keserasian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pembentukan forum warga kelembagaan sosial, penguatan lembaga adat, dan penguatan kearifan lokal.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i merupakan kegiatan kesinambungan proses Pemberdayaan Sosial terhadap KAT berdasarkan potensi dan hasil yang telah dicapai.
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sosial terhadap KAT dilakukan mengacu pada standar pelayanan minimum Pemberdayaan Sosial terhadap KAT, disesuaikan dengan kebutuhan setiap kategori KAT serta mekanisme koordinasi di Pusat dan di daerah.
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan tahapan purnabina berupa pengalihan program/kegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT.
(2) Purnabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan rujukan dan tahapan terminasi.
(3) Purnabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.
(4) Berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara program/kegiatan kesejahteraan sosial dan program lintassektor, dan/atau peran serta masyarakat.
(5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan kebutuhan dalam pemberdayaan KAT.
(6) Kebutuhan dalam pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kebutuhan untuk mencapai kemandirian termasuk dorongan dan fasilitasi penataan desa dan/atau desa adat serta pengakuan atas hak dan ruang hidup KAT.
(7) Kebutuhan dalam pemberdayaan KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan hasil studi kelayakan.
(1) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan tahapan pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
(3) Berita acara pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dari Menteri kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tentang keadaan awal sebelum dan keadaan akhir
setelah selesai tahapan kegiatan pemberdayaan.
Tahapan rujukan dan terminasi dilakukan sesuai jangka waktu pemberdayaan setiap kategori KAT.
Tingkat kemajuan sejak awal pemberdayaan sampai tahap terminasi dinilai berdasarkan evaluasi pemberdayaan sosial terhadap KAT oleh Tim Terpadu dengan memperhatikan aspirasi warga KAT.
Di setiap lokasi KAT dapat dikembangkan dan/atau diperkuat forum warga sebagai wadah partisipasi warga untuk secara aktif berperan dalam proses pemberdayaan dan keberlanjutan keberdayaan/kemandirian KAT.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.