Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
2. Perpustakaan Kementerian Sosial adalah perpustakaan khusus yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perpustakaan dan fungsi untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan pengetahuan informasi tercetak dan terekam bidang kesejahteraan sosial dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum
4. Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.
5. Koleksi Deposit adalah tempat kumpulan bahan perpustakaan yang diterbitkan oleh suatu instansi.
6. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang menyediakan fasilitas layanan perpustakaan.
7. Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam adalah proses menyerahkan karya cetak dan/atau karya rekam dari perseorangan, unit kerja kepada Perpustakaan Kementerian Sosial untuk disimpan dan dimanfaatkan bukan untuk tujuan komersial.
8. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
9. Unit Kerja adalah bagian dari suatu satuan kerja pada Kementerian Sosial yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu kegiatan Kementerian Sosial.