Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemberian TPG dihentikan apabila:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. mendapat tugas belajar dibiayai; dan/atau
g. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.
(2) Tugas belajar dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah, lembaga internasional, atau lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
