Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Kendali adalah sistem terpadu berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat penanganan masalah sosial.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasioanal dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
4. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
5. Pengaduan adalah penyampaian keluhan dan/atau informasi oleh masyarakat mengenai permasalahan sosial, keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan.
6. Pengguna adalah aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang ditugaskan atau mendapatkan izin untuk menggunakan Pusat Kendali.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.