Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 732) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: