Pasal 1
(1) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial.
(2) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 – 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.