Pasal 4
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial baik kantor
pusat maupun unit pelaksana teknisnya (UPT) wajib melaksanakan Analisis Jabatan yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 100 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN BAB II LANDASAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN BAB III KONSEP DASAR