Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
2. PKH Akses adalah program pemberian bantuan sosial dengan pengkondisian secara khusus untuk meningkatkan aksesibilitas keluarga miskin dan rentan terhadap layanan sosial dasar yang berada di wilayah sulit dijangkau.
3. Keluarga Penerima Pelayanan yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
4. Bantuan Sosial PKH adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.