Pasal 1
Analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional merupakan proses dan tata cara untuk memperoleh informasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial.