Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1472), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
