Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk pencapaian sasaran.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a. infrastruktur Manajemen Risiko; dan
b. penyelenggaraan proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
