Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Manfaat Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian untuk:
a. mengurangi dampak akibat Risiko;
b. meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang;
c. meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatnya pencapaian kinerja;
d. meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan;
e. meningkatnya kualitas pengambilan keputusan;
f. meningkatnya reputasi organisasi;
g. meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan
h. meningkatnya akuntabilitas dan organisasi pemerintahan.
Koreksi Anda
