Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian untuk: a. mengurangi dampak akibat Risiko; b. meningkatnya kesempatan memanfaatkan peluang; c. meningkatnya kualitas perencanaan dan meningkatnya pencapaian kinerja; d. meningkatnya hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan; e. meningkatnya kualitas pengambilan keputusan; f. meningkatnya reputasi organisasi; g. meningkatnya rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai; dan h. meningkatnya akuntabilitas dan organisasi pemerintahan.
Koreksi Anda