Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
3. Kriteria Dampak adalah ukuran besar kecilnya dampak yang dapat ditimbulkan dari akibat terjadinya suatu Risiko.
4. Kriteria Kemungkinan adalah ukuran besarnya peluang atau frekuensi suatu Risiko akan terjadi.
5. Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas tiga tingkatan yang meliputi tinggi, sedang, dan rendah.
6. Selera Risiko adalah Level Risiko yang secara umum dapat diterima oleh pemilik Risiko dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
7. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
