Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b. pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan c. pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda