Pasal 1
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.