Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekesos Bandung;
b. melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. seleksi administrasi; dan
d. mengikuti asesmen.
(2) Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Poltekesos Bandung.
Koreksi Anda
