Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Poltekesos Bandung; b. melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. seleksi administrasi; dan d. mengikuti asesmen. (2) Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Poltekesos Bandung.
Koreksi Anda